Jaksa Masuk Sekolah! Siswa SMAN 1 Bantaeng Permantap Kesadaran Hukum dalam Bermasyarakat

Lebih dari seratus siswa berkumpul di ruang perpustakaan SMAN 1 Bantaeng yang saat ini sementara beralih fungsi menjadi ruang pertemuan. Pertemuan yang tidak sebagaimana biasanya, kali ini khusus perbincangannya seputar ketaatan terhadap hukum. Sekolah mengemas kegiatan tersebut tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah”. Kehadiran kejakasaan Negeri Kab. Bantaeng dalam satu program “Jaksa Masuk Sekolah”. Sebelum menyimak materi dari kejaksaan, terlebih dahulu kepala sekolah memberikan sambutan, sekaligus menyampaikan orintasi singkat dari kegiatan tersebut.

Menurut Dr. Wahid Hidayat, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala UPT SMA Negeri 1 Bantaeng bahwa kegiatan jaksa masuk sekolah di SMAN 1 Bantaeng untuk memperkenalkan sekaligus memberikan penyadaran hukum sejak dini di kalangan peserta didik, apalagi tak menutup kemungkinan bahwa ke depan terdapat ada calon jaksa, calon hakim, calon polisi di antara siswa yang ada di SMAN 1 Bantaeng. Sambil memperkenalkan dua alumni SMAN 1 Bantaeng yang saat ini mendamping Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri untuk memberikan materi, yaitu Rahmat Wahyudin, A.Md., dan A. Tenri Fitriani Rusdi, S.H. (alumni Smansa tahun 2018). Keduanya tidak hanya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) tetapi secara khusus dalam kewenangan sebagai APH (Aparat Penegak Hukum).

Akhmad Putra Dwi, S.H.,M.H selaku Kasi Intelijen Kajari Bantaeng membawakan materi dengan sangat memukau di hadapan seratusan siswa gabungan perwakilan kelas X dan XI. Mengawali materi dengan memberikan pertanyaan pemantik: Ada yang tahu, apa itu kejaksaan? apa perbedaannya dengan polisi? banyak siswa angkat tangan, tetapi dua orang siswa berdiri untuk menjawab. Hanya saja Saka, siswa yang duduk paling belakang maju kedepan dan menjawab bahwa polisi dan jaksa itu pada prinsipnya sama, yaitu sama-sama menegakkan hukum, tetapi kalau polisi menangkap orang. Jawaban tersebut kemudian dipertajam oleh pak Putra, sapaan Kasi Intel tersebut bahwa kejaksaan itu melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, serta kewenangan lainnya yang diatur dalam undang-undang.

​Secara hukum, kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Tentu saja dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, kejaksaan wajib independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun.

Ada dua hal yang terkadang masyarakat tidak dapat membedakannya, yaitu: kenakalan dan kejahatan. Kenakalan itu berkonsekuensi terhadap sanksi sosial, sementara kalau kejahatan konsekuensi hukumnya adalah pemidanaan. Jika pelakunya merugikan atau mengancam terhadap jiwa seseorang maka dapat dipidana sesuai kasus dan tuntutan hukumnya. Terkecuali anak, memiliki aturan tersendiri, selain dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Beberapa contoh kasus kenakalan adalah bolos, menyontek, berbohong kepada guru, merokok di lingkungan sekolah. Sementara kalau kasus kejahatan itu seperti: membunuh, siswa membawa busur/ senjata tajam, merampok, korupsi, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Alfian, Hendy Wamea, S.H, Kasubsi Pengamanan dan Pembangunan Strategis di Kantor Kajari Bantaeng. Pembahasan berfokus pada norma sosial dan norma hukum. Bahwa untuk terciptanya tatanan sosial yang aman dan damai di masyarakat, kita harus taat pada aturan, baik berupa norma sosial, maupun norma hukum. Terutama dicontohkan pada tindak kekerasan yang terjadi pada anak, terkadang itu sudah melanggar norma hukum, tetapi tidak dilakukan penahanan karena terkait dengan Undang-undang perlindungan anak, sehingga konsekuensinya anak tersebut hanya dikembalikan kepada orang tua atau wali untuk diberikan pembinaan.

Created by kamaruddinTiao_Tim Humas